Izin Tambang Ormas Akan Diatur Satgas Investasi, Begini Detailnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Sebagai gambaran umum, proses pemberiannya (WIUPK) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi," ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan" di Jakarta, Rabu (26/6)
Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Lana menjelaskan bahwa saat ini, ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Adapun yang menyusun revisi Perpres 70/2023 tersebut adalah Kementerian Investasi/BKPM.
"Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM," kata dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah.
"WIUPK eks PKP2B yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah,"ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria.(*)
Related News
IHSG Sepekan Menghijau, Tapi Risiko Masih Mengintai
Awal 2026, BTN Rajai Penyaluran KPR Sejahtera FLPP
Produksi Jagung Pangan Untuk Industri Digenjot, Targetnya 18 Juta Ton
Wamenkeu: Tarif Layanan Seharusnya Bukan Fokus Cari Untung
Aset Perbankan Syariah Capai Angka Tertinggi Sepanjang Masa
Sektor Halal Value Chain Tumbuh 6,2 Persen Pada 2025





