EmitenNews.com - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyusul Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan dalam kasus korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Staf Khusus (eks) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, untuk 20 hari pertama ke depan, atau hingga 5 April 2026. Ia memastikan tidak ada perintah dari (eks) Menag Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. 

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Gus Alex selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, kepada pers, Gus Alex membantah menerima perintah dari Gus Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Gus Alex juga membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengatakan sudah menyampaikan semua yang diketahuinya ke pihak penyidik. Karena itu, ia meminta wartawan langsung meminta penjelasan dari penyidik. 

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," katanya.

Meski begitu Gus Alex juga mengatakan menghargai proses hukum yang tengah menjeratnya. Dia berharap diberikan keadilan. "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih."

KPK resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan. Saat turun, Gus Alex tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Juga jelas terlihat kedua tangan Gus Alex dalam kondisi terborgol. Ketika turun, Gus Alex didampingi pihak penyidik KPK.

KPK membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.

Masih kata KPK, Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itulah yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex.

Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan pasti.

"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep Guntur Rahayu. 

Kamis malam pekan lalu, Gus Yaqut lebih dahulu ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kepada pers, Gus Yaqut membantah menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menyatakan telah bekerja sesuai aturan, dengan membagi sama rata kuota haji tambahan secara proporsional, 50:50 untuk kepentingan jamaah haji reguler, dan haji khusus.***