EmitenNews.com - Jadi tersangka Mulyono mengakui salah karena terlibat kasus gratifikasi. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin itu, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2/2026). Penyidik KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026). 

Tetapi, Mulyono berkilah tindakannya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, dia mengaku salah karena menerima hadiah berupa uang. 

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono kepada pers, saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam. 

Bagusnya, Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik.”

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dua tersangka lainnya, Dian Jaya Demega selaku fiskus, atau petugas pajak yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. 

Ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Kepada wartawan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka.

Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama pada 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. 

Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. 

Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’.