Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar

Muhammad Arif Nuryanta, dok. Delik TV.
EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar mengungkapkan total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 sebesar USD2,5 juta atau Rp40 miliar.
Uang suap diduga diterima oleh lima orang. Mereka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Kemudian tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto sebagai Hakim Ketua serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing sebagai hakim anggota.
"Uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Uang suap untuk Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Pertama, uang tunai USD500 ribu atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Penerimaan kedua, uang tunai USD2 juta atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Menurut JPU Syamsul Bahri Siregar, kasus bermula pada Juni 2023, saat Kejagung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. Ada tiga tersangka korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Seperti ditulis Antar, akhir Januari 2024, Ariyanto menemui Wahyu di rumahnya untuk pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut yang akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Ariyanto meminta Wahyu untuk menanyakan perihal hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Ariyanto, JPU menyebutkan Wahyu menghubungi Arif dan mendapatkan informasi bahwa rencana yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut, yakni Djuyamto, Ali, dan Agam.
Pada Mei 2024, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu dengan membawa uang tunai pecahan 100 dolar AS sejumlah 500 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar dan menyerahkannya kepada Wahyu sebagai uang "baca berkas".
"Setelah disimpan untuk pribadi, uang itu kemudian dibagikan Wahyu kepada Arif dan tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO," kata JPU.
Ariyanto pun menghubungi Marcella, yang dilanjutkan Marcella menghubungi Syafei untuk menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dalam pengurusan perkara korporasi minyak goreng untuk putusan ontslag.
Setelah menerima penyerahan uang senilai Rp60 miliar dari Syafei, Ariyanto menyerahkan uang tunai pecahan USD100 dolar sejumlah total USD2 juta, yang kemudian diserahkan kepada Wahyu dan dibagi-bagikan kepada Arif dan ketiga hakim.
Hakim Arif sempat berkomentar uang tersebut tidak sesuai permintaan sebesar USD30 juta, yang kemudian ditanggapi Ariyanto bahwa uang tersebut sudah cukup.
Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut menjatuhkan putusan ontslag, yang telah sesuai dengan permintaan pihak terdakwa korporasi.
Penting diketahui, dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga putusan dalam pengadilan. Yaitu, putusan bersalah, putusan lepas dan putusan bebas.
Asal tahu saja. Putusan bebas dan putusan lepas memiliki pengertian berbeda meski sama-sama tidak bisa memenjarakan terdakwa.
Pasal 191 ayat 1 KUHAP menyebutkan terdakwa dapat diputus bebas apabila dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Related News

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid juga Dijerat Pasal TPPU

KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil Sitaan dari OTT Wamenaker Noel

Menkeu Ungkap Anggaran MBG Ambil Rp223T dari Pos Pendidikan 2026

Kasus Vonis Lepas, Hakim Agam Ngaku Sudah Kembalikan Uang Suap Rp6M

Dari OTT Wamenaker Noel, KPK Sita Uang, Motor Ducati dan Puluhan Mobil

Presiden Rapat Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal