Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka
Pada 1999, Michael mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.
KREN kemudian berkembang menjadi Grup Kresna, yang memiliki lebih dari 20 anak usaha di berbagai sektor, salah satunya adalah PT Kresna Sekuritas.
Selama ini, Michael dikenal sebagai sosok inovatif dan visioner dalam mengembangkan bisnis. Ia berhasil membawa Grup Kresna menjadi salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 15 triliun pada 2019.
Selain perannya di Grup Kresna, Michael Steven juga aktif di organisasi bisnis dan sosial. Ia menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Michael Steven yang menjabat sebagai Komisaris PT Quantum Clover Investama Tbk. (KREN) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai komisaris di perusahaan Grup Kresna tersebut.
Padahal, pemilik Kresna Group tersebut baru saja menjabat sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya setelah Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Tahunan dan Luar Biasa KREN pada Kamis, (22/6/2023).
“Dengan ini Perseroan menyampalkan bahwa Perseroan telah menerima pengunduran diri Michael Steven, jabatan Komisaris," ungkap indera Hidayan selaku Sekretaris Perusahaan KREN dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu, (13/9/2023).
Tidak dijelaskan lebih lanjut terkait alasan pengunduran diri bos Kresna Group tersebut.
Asal tahu saja, Michael Steven dikenal sebagai 'dalang' di balik Kresna Group. Ia juga berperan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK/Kresna Life).
Related News
Prabowo Klaim Keberhasilan Program MBG 99,99 Persen
Gawat! Survei Menunjukkan Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung
KUHP Baru Tutup Peluang Relawan Laporkan Pasal Penghinaan Presiden
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Katalis Pertamina, Potensi Riza Chalid
KUHAP Baru, Laporan Diabaikan Polisi Warga Bisa Ajukan Praperadilan
Bantah JPU, Nadiem Siap Pembuktian Terbalik Hartanya di Pengadilan





