Jalani PKPU Sementara, Ini Reaksi Prima Alloy Steel Universal (PRAS)
:
0
EmitenNews.com - Prima Alloy Steel Universal (PRAS) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara 45 hari. Itu setelah Pengadilan Niaga Surabaya, mengabulkan permohonan PKPU PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM).
Menyusul status PKPU sementara tersebut, hakim menunjuk Mochamad Djoenaidie sebagai hakim pengawas, dan mengangkat empat pengurus. Keempat pengurus itu terdiri dari Andika Hendrawanto, Antonius Yongky Adrianto Jarman, Dr Farih Romdoni Putra, dan Akbar Alfa Toago.
”PKPU Sementara tersebut berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 8 Agustus 2023 No: 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby,” tulis Basuki Kurniawan, Direktur Prima Alloy Steel Universal.
Data dan fakta tersebut klaim Basuki tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Penundaan kewajiban pembayaran utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegasnya.
Sementara Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU MPM dengan pertimbangan legal standing Prima Alloy Steel merupakan debitur atas 21 perjanjian pembiayaan investasi. Prima Alloy memiliki utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih sejumlah USD2,32 juta. (*)
Related News
Green Power (LABA) Raup Untung Besar dari Bisnis Baterai
MIDI Cetak Revenue Rp11,24T, Laba Bersih Naik 24,45 Persen H1-2026
Pendapatan Wilmar (CEKA) Rp5,17T, Laba Naik 19,55 Persen di Medio 2026
Komisaris SMRA Akumulasi Saham Sendiri, Kepemilikan Semakin Tebal
PGEO Kantongi Fasilitas Pinjaman dari Bank Mizuho
OKAS Catat Pendapatan Q1 USD76,3 Juta, Ditopang Dua Bisnis Ini





