Jalani PKPU Sementara, Ini Reaksi Prima Alloy Steel Universal (PRAS)
EmitenNews.com - Prima Alloy Steel Universal (PRAS) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara 45 hari. Itu setelah Pengadilan Niaga Surabaya, mengabulkan permohonan PKPU PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM).
Menyusul status PKPU sementara tersebut, hakim menunjuk Mochamad Djoenaidie sebagai hakim pengawas, dan mengangkat empat pengurus. Keempat pengurus itu terdiri dari Andika Hendrawanto, Antonius Yongky Adrianto Jarman, Dr Farih Romdoni Putra, dan Akbar Alfa Toago.
”PKPU Sementara tersebut berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 8 Agustus 2023 No: 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby,” tulis Basuki Kurniawan, Direktur Prima Alloy Steel Universal.
Data dan fakta tersebut klaim Basuki tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Penundaan kewajiban pembayaran utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegasnya.
Sementara Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU MPM dengan pertimbangan legal standing Prima Alloy Steel merupakan debitur atas 21 perjanjian pembiayaan investasi. Prima Alloy memiliki utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih sejumlah USD2,32 juta. (*)
Related News
Indosat (ISAT) Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI
Putrasakti Tambah Kepemilikan, Kini Kuasai 34,9 Persen Saham KDTN
Tambah Kepemilikan, Direktur Ini Kuasai 0,0485 Persen Saham MAPA
RUPST Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) Setujui Komut Tjoe Mien Sasminto
Laba Bersih Naik 92,5 Persen, CLEO Siapkan Dana Investasi Rp450 Miliar
Metrodata (MTDL) Catat Laba Naik Tipis di Kuartal I-2024