Jalani Sidang, Toba Pulp Lestari (INRU) Siap Patahkan Dalih Para Penggugat
EmitenNews.com - PT Toba Pulp Lestari (INRU) tengah menghadapi gugatan melawan hukum. Perseroan menjadi tergugat IV bersama Berti Ambarita, dan Dinas Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Status perkara masih dalam proses persidangan.
Penggugat dalam sengketa pembagian hak waris itu, Banjar Manurung dan kawan-kawan. ”Perseroan melibatkan diri dengan hadir sebagai tergugat IV dalam agenda Pengadilan Negeri (PN) Balige,” tulis Anwar Lawden, Direksi & Corporate Secretary Toba Pulp Lestari.
Pelibatan perseroan itu telah dilakukan pada 6 September 2022, untuk memberi tanggapan, dan siap mematahkan argumen para penggugat. ”Masih proses persidangan di PN Balige,” imbuhnya.
Fakta itu, klaim perseroan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)
Related News
Prajogo Kembali Bermanuver, Saham CUAN Orbit Zona Merah
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun
Permintaan Domestik Jadi Motor, Produksi ANTAM Pecah Rekor
MYOH Ketok Palu, Pinjaman Tahap II Rp25 Miliar Masuk Kas TRJA
Danatama Kapital Jual 5,12 Persen Saham BULL ke Kingswood Union





