EmitenNews.com - Siwani Makmur (SIMA) menjalani suspensi 42 bulan. Pemasungan itu, genap berumur 3,5 tahun per 18 Agustus 2023. Oleh karena itu, tidak salah kalau perseroan sudah relatif lama antre delisting. 


Emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Masa suspensi saham Siwani Makmur telah mencapai 42 bulan pada 18 Agustus 2023,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III BEI.


Formasi dewan komisaris, dan direksi perseroan berdasar laporan keuangan per 30 September 2019 meliputi Komisaris Utama Wiwik Sukarno AR, Komisaris Independen Bambang Sutejo, Direktur Utama Ifiandiaz Nazsir, dan Direktur Ikman Maulana. Ikman Maulana telah mengajukan surat pengunduran diri namun mendapat persetujuan RUPS.


Per 31 Juli 2023, pemegang saham Siwani Makmur antara lain Kejaksaan Agung 53,34 juta eksemplar alias 12,05 persen. Yuanta Sekuritas Indonesia 25,8 juta lembar atau setara dengan 5,83 persen, dan masyarakat 363,43 juta lembar selevel dengan porsi kepemilikan 82,12 persen. (*)