Jangan Main-main, Presiden Serius Gaungkan Benci Produk Impor
Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Related News
BPS Catat Ekspor Papua USD4.135 Ribu, Terbesar Ke Australia
Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya
Ahok Heran, Baru Jabat Komut Pertamina Dilapori akan Ada Kerugian
Didukung Arsari dan BNI, Proyek Gas Mako Masuk Tahap Investasi Final
Bangun Ekosistem Syariah, BSN Dukung Jaringan Aa Gym
Wapres RI Ke-6 Try Sutrisno Wafat Di Usia 90 Tahun





