Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN