EmitenNews.com - Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran mulai memberlakukan penerapan tarif pada Kamis (11/11/2021) pukul 00.00 WIB. Penerapan tarif pada jalan tol PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) --anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)-- itu, sesuai Keputusan Menteri PUPR No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Setelah dioperasikan dengan tarif Rp0,- sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh sebagai berikut:


Gol I : Rp. 25.500

Gol II : Rp. 38.000

Gol III: Rp. 38.000

Gol IV: Rp. 51.000

Gol V: Rp. 51.000


Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia menyampaikan, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan panjang sekitar 14.19 km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran," ujar Dadan.

Dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.