EmitenNews.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melakukan divestasi saham di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT Marga Utama Nusantara (PPJB Saham) anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).


Corporate Secretary JSMR, Nixon Sitorus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7) menuturkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan PT Marga Utama Nusantara (PPJB Saham), dimana Perseroan telah sepakat untuk mengalihkan 2.265.778 lembar saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada PT Marga Utama Nusantara atau sebesar 40% saham yang dikeluarkan JJC.

 

"Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam PPJB Saham".katanya.

 

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan).

 

Kepemilikan saham Perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad. Sesuai dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Rancangan Pemisahan Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad PT Jasa Marga (Persero) yang telah diumumkan Perseroan tanggal 22 April 2022, dengan ditandatanganinya PPJB Saham oleh Perseroan, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa kepemilikan saham yang akan dipisahkan kepada PT Jasamarga Transjawa Tol (sebagai penerima pemisahan) hanya sebanyak 2.265.778 lembar saham atau sebesar 40% saham yang dikeluarkan JJC.