EmitenNews.com - Pemerintah Kota Grobogan bersama PT Jasnita Telekomindo Tbk. yang diwakili oleh Wakil Direktur Utama Welly Kosasih, menandatangani kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerjasama untuk layanan 112. 


Layanan ini merupakan perpanjangan dari layanan sebelumnya, yang akan berjalan hingga tahun 2023. Perjanjian ini dilakukan pada Senin, 31 Januari 2022, bertempat di E Trade Building, Jakarta.


PT Jasnita Telekomindo Tbk. yang memiliki lisensi atas aplikasi layanan tersebut, memberikan layanan khusus siaga 24 jam kedaruratan bagi masyarakat, misalnya Kebakaran, Kecelakaan, Darurat Kesehatan, Bencana Alam, dan Kerusuhan. 


Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator. Diharapkan, dengan adanya layanan ini, kepala perangkat daerah dan semua yang terlibat dapat merespon cepat setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat di Call Center 112.


Adapun dalam waktu dekat perseroan akan melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan skema right issue. Berikut jadwal right issue Jasnita Telekomindo. RUPS luar biasa pada 13 Januari 2022. Tanggal efektif pernyataan pendaftaran pada 10 Maret 2022. Cum date pasar reguler dan negosiasi pada 18 Maret 2022, dan pasar tunai pada 22 Maret 2022. Ex date pasar reguler dan negosiasi pada 21 Maret 2022, dan pasar tunai pada 23 Maret 2022. Dan, recording date pada 22 Maret 2022. 


Distribusi dan pencatatan pada 23 Maret 2022. Periode perdagangan dan pelaksanaan pada 24-30 Maret 2022. Distribusi saham, dan waran I pada 28 Maret hingga 1 April 2022. Terakhir pembayaran pemesanan tambahan pada 1 April 2022. Penjatahan pada 4 April 2022. Pengembalian uang pemesanan tambahan saham pada 6 April 2022.