EmitenNews.com - PT Jaya Bersama Indo (DUCK) terancang delisting. Saham perseroan telah menjalani pembekuan satu tahun satu bulan. Per 1 Oktober 2022, suspensi saham perseroan telah berumur 13 bulan. 


Berdasar pengumuman bursa Nomor Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2022 tanggal 30 Agustus 2021 perihal penyampaian laporan keuangan auditan berakhir per 31 Desember 2020, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila dua hal berikut.


Emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Lalu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar informasi ke operator pasar modal, susunan dewan komisaris, dan direksi Jaya Bersama sebagai berikut. 


Komisaris Utama Itek Bachtiar, Komisaris Robinto, Komisaris Independen Tjendradjaja Yamin, Direktur Utama Limpa Itsin Bachtiar, Direktur Ibin Bachtiar, Direktur Lin Manuhutu, Direktur Tio Dewi, dan Direktur Andri Yoga. 


Per 31 Desember 2021, pemegang saham Jaya Bersama antara lain PT Asia Kuliner Sejahtera 82,07 juta lembar alias 6,3956 persen, BBH Luxembourg 84,74 juta saham setara dengan 6,6033 persen, Itek Bachtiar 30.800 lembar alias 0,0024 persern, dan masyarakat 1,11 miliar saham selevel 86,9987 persen. (*)