EmitenNews.com - Pajak menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir pelaporan pajak untuk tahun ini adalah 31 Maret 2024.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara. Terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah. 

“Saya mengimbau penyerahan SPT untuk disampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi," kata Sri Mulyani Indrawati.

Khususnya, untuk seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), mengingat penutupan lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal lima hari lagi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB mencapai 10,16 juta. Itu berarti ada pertumbuhan 8,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 9,38 juta SPT.

Sebagian wajib pajak menyampaikan SPT melalui e-filling. Jumlah SPT yang dilaporkan melalui e-filling mencapai 8,94 juta, naik dari tahun lalu sebanyak 8,15 juta. Sedangkan yang dilaporkan melalui e-form sebanyak 970.169 SPT dan manual 246.826 SPT. ***