EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas harga terendah menjadi Rp1 dari skema awal Rp50 per helai. Keputusan itu, akan berlaku efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Selain itu, operator pasar saham nusantara tersebut juga menetapkan aturan baru batasan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas, dan dana investasi infrastruktur (Dinfra) di pasar reguler dan tunai.

Perubahan itu, diatur dalam dua SK Direksi BEI yaitu SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Menyusul keputusan itu, akan berdampak pada sejumlah saham selama ini terpaku di harga gocap. Setidaknya, 94 emiten beredar di kisaran Rp1-50. Itu terdiri dari 48 emiten dengan harga di bawah Rp50, dan 46 emiten di level Rp50. Sejumlah saham konglo menghuni dan mengorbit di kisaran Rp1-50.

Yaitu, Group MNC menempatkan wakil paling banyak. Setidaknya, 4 emiten besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) masuk barisan. Antara lain MNC Asia Holdings (BHIT) Rp24, MNC Vision (IPTV) Rp29, Bank MNC (BABP) Rp50, dan MNC Kapital (BCAP) Rp50.

Selanjutnya, Grup Bakrie mengirim tiga wakil meliputi Bakrieland (ELTY) Rp31, Visi Media (VIVA) Rp37, dan Bakrie Telecom (BTEL) Rp50. Sementara itu, Erick Thohir, dan Sultan Subang yaitu Asep Sulaeman Sabanda, masing-masing diwakili dua emiten.

Erick Thohir menyodorkan Mahaka Radio (MARI) Rp23, dan Mahaka Media (ABBA) Rp30. Sementara Sultan Subang yaitu Asep diwakili oleh Berkan Beton Sadaya (BEBS) Rp5, dan Indo Pureco (IPPE) Rp14. Di sisi lain,   Lippo Group via Matahari Putra Prima (MPPA) Rp40. (*)