Jelang Sidang PKPU, WSKT Ungkap Fakta Ini
Salah satu infrastruktur jalan bebas hambatan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera. Dan, perseroan telah menerima panggilan sidang perkara pada Senin, 7 Juli 2025.
Berdasar surat panggilan itu, sidang perkara dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. ”Tuntutan PKPU berkenaan dengan permintaan pelunasan utang dari pemohon,” tegas Ermy Puspa Yunita.
Selain pemohon tersebut, dalam permohonan PKPU 178 tersebut, terdapat kreditur lain yaitu Eurotek Surabaya. Perseroan mengklaim, ada tuntutan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
WOM Finance Jual Obligasi AAA Rp1,5 Triliun, Kupon hingga 5,50 Persen
Laba Emiten Grup Astra (MMLP) Anjlok 73,9 Persen di 2025, Sisa Rp63M
Kolaborasi BREN-SLB Siap Cari Proyek Panas Bumi hingga Luar Negeri
Buyback Rp250 Miliar, RAJA Tegaskan Jaga Free Float di Atas 15 Persen
Beruntun! Komisaris MDKA Asal Inggris Akumulasi Saham Senilai Rp4,47 M
Setahun Lebih Menjabat, Dirut NETV Lie Halim Mengundurkan Diri





