EmitenNews.com - Menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. POJK yang baru dirilis ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Dalam transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi jadi tiga fase.

Dalam keterangannya Selasa (24/12/2024), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengemukakan POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata  M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan bahwa OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, yang merupakan fase penguatan serta fase ketiga, pengembangan.

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,

Juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

OJK mengatakan, POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Kepada konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, OJK mengimbau untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.