EmitenNews.com - Memiliki kadar etilen oksida (EtO) melebihi batas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) meminta importir menarik es krim Rasa Vanilla Merek Haagen Dazs dari peredaran. Produk yang ditarik, Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama kemasan 100 ml dan 473 ml, diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia. Masyarakat diminta jadi konsumen cerdas, selalu ingat "Cek KLIK".


Website resmi POM RI, Rabu (20/7/2022), menyebutkan, informasi itu diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Infonya menyebutkan, ditemukan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.


Selain itu, pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, juga karena mengandung EtO. Pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.


Pengumuman BPOM menyebutkan, untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).


Sebagai bentuk kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.


Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.


Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.


EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.


Kepada masyarakat, jika menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.


"Badan POM RI mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," tutupnya.


Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi. ***