EmitenNews.com - Bank Victoria (BVIC) mengantongi restu right issue maksimal 5 miliar lembar. Saham baru itu, dibalut nilai nominal Rp100 per helai. Paling telat hajatan itu, akan menyapa pasar dalam 12 bulan setelah mendapat izin pemegang saham.


Selain itu, perseroan juga mendapat izin menerbitkan waran maksimal 4.564.208.070 helai alias 4,56 miliar lembar dengan nilai nominal Rp100. Setiap  satu Waran Seri VII memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru pada harga tertentu setelah enam bulan sejak waran diterbitkan. Di mana, saham baru bernominal Rp100 per saham akan dikeluarkan dari portepel. 


Dana hasil right issue setelah dikurangi seluruh biaya untuk memperkuat struktur permodalan dalam pemenuhan modal inti minimum sebagaimana disyaratkan berdasar peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Lalu, modal kerja melalui pengembangan usaha dalam bentuk ekspansi kredit.  


Manajemen Bank Victoria berkeyakinan right issue akan memperkuat struktur permodalan. Nanti hasil right issue digunakan untuk pemenuhan modal inti minimum, dan pengembangan usaha perseroan. Nah, dengan peningkatan kinerja dan daya saing, diharap dapat mendongkrak imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham.


Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya para pemegang saham untuk mengeksekusi right issue, dan waran seri VII akan diperoleh para pemegang saham. Pemegang saham tidak melaksanakan right issue, dan dan waran seri VII, persentase kepemilikan saham terhadap saham-saham Perseroan akan terkena dilusi maksimal 42,31 persen.  


Untuk kepentingan itu, perseroan akan menggeber rapat umum pemegang saham luar biasa pada 19 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB. Lokasi rapat di Graha BIP, Function Hall Lantai 11, Jalan Gatot Subroto. Peserta berhak terlibat dengan nama tercatat dalam daftar pemegang saham pada 26 September 2022 pukul 16.00 WIB. Sejumlah agenda akan dibahas dalam rapat sebagai berikut. 


Di antaranya menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam right issue, dan jumlah waran. Menetapkan harga pelaksanaan, dan harga waran. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan right issue dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku, dan meningkatkan modal ditempatkan, dan disetor setelah pelaksanaan right issue, dan waran. Dan, persetujuan penetapan direksi, dan dewan komisaris. (*)