Kantongi Restu Pengadilan AS, Pan Brothers (PBRX) Optimistis Performa Makin Positif

EmitenNews.com - PT Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan Pengadilan Amerika Serikat (AS), United States Bankruptcy Court Southern District of New York. Ya, pengadilan negeri super power itu, menyetujui perintah Chapter 15 yang diajukan perseroan pada 4 Februari 2022.
Di mana, persetujuan tersebut diberikan pada 8 Maret waktu New York, atau Rabu, 9 Maret waktu Indonesia. ”Menyusul persetujuan itu, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi AS,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, Rabu (9/3).
Chapter 15 memungkinkan perwakilan dalam kasus kebangkrutan perusahaan yang telah diajukan di luar AS atau juga dikenal sebagai kepailitan lintas batas untuk mendapat akses ke sistem pengadilan AS. Nah, sesuai klausul 2.7 skema dokumen perjanjian menyatakan, pengabulan Chapter 15 tersebut merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi perseroan.
Kondisi itu, memastikan kepada seluruh stakeholders, restrukturisasi perseroan pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura. Oleh karena itu, Pan Brothers optimistis penuntasan proses restrukturisasi akan membuat perseroan bergerak lebih leluasa menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan.
Prospek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia tentu juga bermanfaat bagi perseroan, terutama setelah penyelesaian restrukturisasi. Tahun lalu, saat restrukturisasi berjalan, perseroan tetap bisa bertahan, dan tumbuh. ”Sepanjang tahun ini, dan ke depan akan lebih baik seiring lonjakan permintaan TPT ke Indonesia,” tegas Fitri. (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar