EmitenNews.com - PT Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan Pengadilan Amerika Serikat (AS), United States Bankruptcy Court Southern District of New York. Ya, pengadilan negeri super power itu, menyetujui perintah Chapter 15 yang diajukan perseroan pada 4 Februari 2022. 


Di mana, persetujuan tersebut diberikan pada 8 Maret waktu New York, atau Rabu, 9 Maret waktu Indonesia. ”Menyusul persetujuan itu, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi AS,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, Rabu (9/3).


Chapter 15 memungkinkan perwakilan dalam kasus kebangkrutan perusahaan yang telah diajukan di luar AS atau juga dikenal sebagai kepailitan lintas batas untuk mendapat akses ke sistem pengadilan AS. Nah, sesuai klausul 2.7 skema dokumen perjanjian menyatakan, pengabulan Chapter 15 tersebut merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi perseroan.


Kondisi itu, memastikan kepada seluruh stakeholders, restrukturisasi perseroan pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura. Oleh karena itu, Pan Brothers optimistis penuntasan proses restrukturisasi akan membuat perseroan bergerak lebih leluasa menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan.


Prospek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia tentu juga bermanfaat bagi perseroan, terutama setelah penyelesaian restrukturisasi. Tahun lalu, saat restrukturisasi berjalan, perseroan tetap bisa bertahan, dan tumbuh. ”Sepanjang tahun ini, dan ke depan akan lebih baik seiring lonjakan permintaan TPT ke Indonesia,” tegas Fitri. (*)