Kasasi Garuda Indonesia Ditolak MA, Manajemen: Tak Berdampak Material
:
0
Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Perseroan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Informasi itu diperoleh Perseroan dari Kuasa Hukum pada 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Garuda mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (4/2/2026) menyatakan Perseroan menghormati serta mematuhi putusan Mahkamah Agung. Manajemen akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan perlindungan kepentingan hukum seluruh pemangku kepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manajemen menegaskan, putusan kasasi tersebut tidak serta-merta mempengaruhi proses hukum di yurisdiksi lain, mengingat penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung RI berkaitan dengan aspek prosedural dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia. Setiap proses hukum di yurisdiksi lain akan ditangani secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Perseroan menilai bahwa penolakan kasasi ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Garuda Indonesia.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





