Kasasi Garuda Indonesia Ditolak MA, Manajemen: Tak Berdampak Material
Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Perseroan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Informasi itu diperoleh Perseroan dari Kuasa Hukum pada 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Garuda mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (4/2/2026) menyatakan Perseroan menghormati serta mematuhi putusan Mahkamah Agung. Manajemen akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan perlindungan kepentingan hukum seluruh pemangku kepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manajemen menegaskan, putusan kasasi tersebut tidak serta-merta mempengaruhi proses hukum di yurisdiksi lain, mengingat penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung RI berkaitan dengan aspek prosedural dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia. Setiap proses hukum di yurisdiksi lain akan ditangani secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Perseroan menilai bahwa penolakan kasasi ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Garuda Indonesia.
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





