Kasasi Garuda Indonesia Ditolak MA, Manajemen: Tak Berdampak Material
Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Perseroan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Informasi itu diperoleh Perseroan dari Kuasa Hukum pada 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Garuda mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam keterbukaan informasi, Rabu, (4/2/2026) menyatakan Perseroan menghormati serta mematuhi putusan Mahkamah Agung. Manajemen akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan perlindungan kepentingan hukum seluruh pemangku kepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manajemen menegaskan, putusan kasasi tersebut tidak serta-merta mempengaruhi proses hukum di yurisdiksi lain, mengingat penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung RI berkaitan dengan aspek prosedural dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia. Setiap proses hukum di yurisdiksi lain akan ditangani secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Perseroan menilai bahwa penolakan kasasi ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Garuda Indonesia.
Related News
Petrindo (CUAN) Groundbreaking Proyek Pembangkit Listrik Rp10T
Hino Finance Tawarkan Obligasi Rp800 Miliar, Kupon hingga 6,15 Persen
Jinlong Buka Tender Wajib FITT di Rp296, Deadline 6 Maret
Perkuat Kepemilikan di INET, PT Abadi Kreasi Borong 124,4 Juta Saham
Edwin Soeryadjaya Borong 1,53 Juta Saham SRTG Harga Bawah
Anak Usaha SOLA Garap Proyek Jalan Hauling Batubara RMK Group





