Kasus Dana Hibah di Jatim, KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD RI
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Penyelidikan perkara dana hibah di Jawa Timur tahun 2019-2022 itu, sampai pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ketua DPD RI Periode 2019-2024 La Nyalla Mattalitti di Surabaya. Dalam kasus korupsi itu, penyidik Komisi Antirasuah telah menetapkan 21 tersangka.
"Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 itu. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Pada Jumat, 21 Juli 2024, Tessa menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait adanya tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022 itu.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Sebelumnya kepada pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu.
Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT. Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut.
Kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Karenanya, Komisi Antirasuah menilai Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut. Kalau cukup bukti, KPK segera menaikkan status hukum politikus PKB tersebut. ***
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





