Kasus Dana Hibah di Jatim, KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD RI

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Penyelidikan perkara dana hibah di Jawa Timur tahun 2019-2022 itu, sampai pada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ketua DPD RI Periode 2019-2024 La Nyalla Mattalitti di Surabaya. Dalam kasus korupsi itu, penyidik Komisi Antirasuah telah menetapkan 21 tersangka.
"Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 itu. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Pada Jumat, 21 Juli 2024, Tessa menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait adanya tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022 itu.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Sebelumnya kepada pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu.
Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT. Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut.
Kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Karenanya, Komisi Antirasuah menilai Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut. Kalau cukup bukti, KPK segera menaikkan status hukum politikus PKB tersebut. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN