EmitenNews.com - Importasi gula di era Menteri Perdagangan Tom Lembong berlangsung dalam kondisi darurat. Keputusan impor gula mentah tahun 2015-2016 oleh Kementerian Perdagangan, dengan menugaskan PT PPI itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Perekonomian pada 28 Desember 2015. Rapat dihadiri sejumlah menteri, dan  13 pejabat kementerian lainnya.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (4/7/2025(, Hotman Paris Hutapea, pengacara terdakwa kasus korupsi impor gula Tonny Wijaya, mengungkap belasan pejabat lintas kementerian menyepakati impor gula pada masa Menteri Perdagangan Tom Lembong itu. Tonny, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), menjadi tersangka bersama Tom dalam perkara ini.

Keputusan impor gula mentah oleh Kementerian Perdagangan, dengan menugaskan PT PPI itu, berdasarkan pada hasil rakortas Kemenko Perekonomian pada 28 Desember 2015. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan 13 pejabat kementerian lainnya.

“Semua menyatakan setuju, tidak ada keberatan impor gula mentah,” ujar Hotman Paris Hutapea sambil menunjukkan salinan risalah rakor yang dijadikan dasar pelaksanaan impor tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dengan fakta seperti itu, Hotman menyatakan para terdakwa seharusnya bisa bebas dari tuduhan korupsi. Karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui rapat koordinasi terbatas atau rakortas Kemenko Perekonomian. 

"Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa," ucap Hotman. 

Hotman mengacu pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang menyebut bahwa dalam situasi tidak normal, ketentuan perizinan impor bisa dikesampingkan.

PT PPI saat itu ditugaskan mengimpor 200 ribu ton gula. Namun, karena perusahaan tersebut sedang tidak memiliki cukup dana dan berada dalam status kolektibilitas lima (kol 5), maka dilakukan kerja sama dengan perusahaan swasta. 

“PPI utangnya banyak, sudah kol 5, perlu hampir Rp2 triliun. Makanya kerja sama dengan swasta," kata Hotman.

Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah tidak semestinya dilakukan, Hotman Paris membacakan notulensi rapat yang justru menunjukkan dukungan dari sejumlah kementerian. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu, yang menyebut impor gula mentah lebih menguntungkan bagi industri dalam negeri.

"Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia," katanya sambil mengangkat salinan risalah rapat.

Hotman juga membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian. Ia menegaskan bukti izin telah tercantum dalam dokumen resmi. "Jaksa mengatakan tidak ada izin dari perindustrian. Ini ada."

Dengan begitu, Hotman menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat seluruh proses impor telah melalui persetujuan bersama lintas kementerian, bukan hasil keputusan sepihak. "Dakwaan itu bertentangan dengan rapat koordinasi ini."

Terkait tudingan adanya kerugian negara, Hotman juga membantahnya. Ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian tidak bisa didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi. Yang diimpor gula mentah, kata dia, masak harus bayar pajak gula jadi? “Kalau belum diimpor kan tidak ada pajak. Tidak ada pajak berarti tidak ada kerugian negara." ***