Kasus Korupsi IM2: Kejaksaan Sudah Selamatkan Kerugian Negara Rp307 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Ini kerja jajaran Kejaksaan Agung dalam penyelamatan kerugian negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar lebih dari Rp54 miliar. Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga menyetorkan Rp253 miliar lebih. Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa Rp307 miliar lebih.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (14/4/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo mengungkapkan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54.250.691.139.
Pengembalian uang negara itu tindak lanjut penanganan kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Sebelumnya, 23 Maret 2022, Tim Jaksa Eksekutor menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253.356.420.991. Rabu (13/4/2022), kembali ditambah dalam bentuk uang tunai Rp54.250.691.139.
Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp307.607.112.130. Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi atau penilaian agar dapat mencukupi pidana uang Pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1): Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter per segi milik PT Indosat Mega Media (IM2);
2): Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter per segi milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
3): Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
4): Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua;
Related News
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem dapat Dukungan Para Pengemudi Gojek
Alarm Keras OTT KPK Berdentang dari Sumsel, Sulsel Hingga Kalsel
Dedi Stop Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan Kawasan Hutan Jabar
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang





