Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa Tiga Saksi
:
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. dok. Gatra.
EmitenNews.com - Penanganan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai 2023 terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi itu.
Ketiga saksi tersebut adalah: HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, dan REZT, Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung sudah menaikkan status penanganan kasus korupsi itu, ke tahap penyidikan. Ini adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejagung menduga: "dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang."
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





