EmitenNews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023. Penyidik menjemput tersangka RD, Direktur PT SMIP ke Kota Pekanbaru karena tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka adalah Direktur PT SMIP, RD.

Terhadap tersangka RD, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai 17 April 2024.

Sebelumnya, penyidik menjemput tersangka RD di Kota Pekanbaru, karena mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Di kantor Kejaksaan Agung, RD dan YD menjalani pemeriksaan intensif.

"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujar Ketut Sumedana.

Kejagung mengungkapkan, pada 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Ia diduga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Apa yang dilakukan RD itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Kepada tersangka RD, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sejak 9 Oktober 2023 Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah Penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Selasa (3/10/2023).

Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari kementerian dan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag. Perbuatan tersebut antara lain diduga untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional.

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat. Di sini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Lalu, di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. ***