EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama sampai pada penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dalam kegiatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset itu dengan total nilai Rp6,5 miliar.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK menduga uang pembelian dua rumah pada 2024 secara tunai tersebut, berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun tersebut.

Seperti diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK mengeluarkan pengumuman itu, setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Saat itu juga KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Dalam kasus itu, titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Untuk kepentingan penyelidikan, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Gus Yaqut, dua orang lainnya yang dicekal dalam kasus korupsi kuota haji ini, adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Kemudian, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. ***