Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di ASDP, KPK Tetapkan 4 Tersangka
:
0
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka, berinisial IP, MYH, HMAC, dan A pada Jumat (16/8/2024). KPK mengungkapkan, pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Prosesnya diduga tidak sesuai pengadaan yang diajukan.
"Pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.
Kepada pers, di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan, kegiatan pengadaan yang diajukan ilegal. Mulai terjadi kesalahan dalam prosesnya. Karena ternyata, barang yang dibeli itu bekas, atau spesifikasinya tidak memenuhi syarat.
“Barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru. Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.
Masih menurut Asep Guntur Rahayu, penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
Catatan KPK menyebutkan, nilai proyek dalam kasus korupsi itu mencapai Rp1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
Dalam proses pengusutan, KPK mendapati adanya 53 unit kapal bekas yang dibeli dalam pengadaan armada tersebut.
"Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Tiga orang berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP serta satu orang lainnya dari pihak swasta dengan inisial A.
Related News
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis





