Kasus Korupsi Rp15,2 Miliar, Kejati NTB Periksa Tuan Guru Bajang

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi, atau Tuan Guru Bajang (TGB). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kejaksaan periksa mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC). Mantan politisi Partai Perindo itu, diperiksa dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp15,2 miliar, dengan dua tersangka, salah satunya sekdaprov di era gubernur TGB.
Seperti ditulis Antara, TGB didampingi ajudan tiba di gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita. Ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita, dengan menjawab17 pertanyaan yang diajukan para penyidik.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, kepada pers, Tuan Guru Bajang menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan gedung NTB Convention Center (NCC) sudah berjalan sesuai prosedur.
"Ya kalau saya lihat, dari segi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi (penyimpangan) kita (saya) serahkan ke APH (Kejati NTB)," kata TGB yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Selama menjabat sebagai Gubernur NTB, TGB memastikan seluruh produk hukum yang terbit harus sesuai kewenangan. "Kalau dari pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan harus memastikan bahwa semua sesuai kewenangan."
Selain itu, produk hukum tersebut harus berjalan secara prosedural dan administratif. Kedua hal tersebut harus terpenuhi.
"Yang ketiga, tidak melawan hukum. Yang keempat, tidak merugikan keuangan daerah. Itu norma keputusan," tegasnya.
Mengenai penetapan tersangka atas nama Rosiady Husaenie Sayuti, Sekretaris Daerah Pemprov NTB saat dirinya menjabat sebagai gubernur, TGH Muhammad Zainul Majdi enggan memberikan tanggapan. Ia menyerahkan semua kepada penyidik yang menurutnya bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa.
Dalam pemeriksaan tersebut TGB mengaku bahwa penyidik melayangkan sedikitnya 17 pertanyaan seputar pengelolaan aset tersebut. Dalam penilaiannya, proses pemeriksaannya sebagai saksi berlangsung bagus, profesional, dan proporsional.
“Yang ditanyakan adalah hal-hal substantif dan saya berikan jawaban sesuai dengan yang saya tahu. Pertanyaannya paling banyak seputar terkait dengan masalah yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa penyidik memeriksa TGB dalam kapasitas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan NCC.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Selain Rosiady, tersangka lain adalah Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012-2016 Doli Suthaya.
Perkembangan penanganan kedua tersangka, penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Itu berarti, perkara kedua tersangka sudah masuk tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian datang dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai perjanjian.
Kejaksaan menyebutkan, selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, termasuk ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB. ***
Related News

Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke

2 Tersangka Kasus Oplos BBM Solar, Polda Sumsel Ungkap Modusnya

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera KPK Sita 79 Bidang Tanah

Jaksa Pertimbangkan Banding atas Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba

Tak Jadi Menepi, Presiden Minta Hasan Nasbi Tetap Pimpin PCO

ARA 2024: Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Keberlanjutan