Kasus Korupsi Rp15,2 Miliar, Kejati NTB Periksa Tuan Guru Bajang
:
0
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi, atau Tuan Guru Bajang (TGB). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kejaksaan periksa mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC). Mantan politisi Partai Perindo itu, diperiksa dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp15,2 miliar, dengan dua tersangka, salah satunya sekdaprov di era gubernur TGB.
Seperti ditulis Antara, TGB didampingi ajudan tiba di gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita. Ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita, dengan menjawab17 pertanyaan yang diajukan para penyidik.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, kepada pers, Tuan Guru Bajang menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan gedung NTB Convention Center (NCC) sudah berjalan sesuai prosedur.
"Ya kalau saya lihat, dari segi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi (penyimpangan) kita (saya) serahkan ke APH (Kejati NTB)," kata TGB yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Selama menjabat sebagai Gubernur NTB, TGB memastikan seluruh produk hukum yang terbit harus sesuai kewenangan. "Kalau dari pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan harus memastikan bahwa semua sesuai kewenangan."
Selain itu, produk hukum tersebut harus berjalan secara prosedural dan administratif. Kedua hal tersebut harus terpenuhi.
"Yang ketiga, tidak melawan hukum. Yang keempat, tidak merugikan keuangan daerah. Itu norma keputusan," tegasnya.
Mengenai penetapan tersangka atas nama Rosiady Husaenie Sayuti, Sekretaris Daerah Pemprov NTB saat dirinya menjabat sebagai gubernur, TGH Muhammad Zainul Majdi enggan memberikan tanggapan. Ia menyerahkan semua kepada penyidik yang menurutnya bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa.
Dalam pemeriksaan tersebut TGB mengaku bahwa penyidik melayangkan sedikitnya 17 pertanyaan seputar pengelolaan aset tersebut. Dalam penilaiannya, proses pemeriksaannya sebagai saksi berlangsung bagus, profesional, dan proporsional.
“Yang ditanyakan adalah hal-hal substantif dan saya berikan jawaban sesuai dengan yang saya tahu. Pertanyaannya paling banyak seputar terkait dengan masalah yang ada," ujarnya.
Related News
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hanya 4 Hari, Cek Penjelasannya





