EmitenNews.com - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Selasa (16/9/2025). Mereka diserahkan bersama barang bukti terkait kasus korupsi pemberian kredit dari tiga bank BUMN dan BUMD kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

Tiga tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022; Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB 2020; dan Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI 2020. 

"Pada Selasa (16/9/2025), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

Ketiga tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses pelimpahan yang didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum. Sebelumnya ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk langkah selanjutnya, Tim JPU Kejari Surakarta kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. ***