EmitenNews.com - Jadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, menyatakan tidak bersalah. Ia menyebutkan tidak bersalah dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah itu

"Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," kata Supriyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/4/2025).

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu, Supriyatno mengatakan, keputusan yang diambilnya dalam pemberian pinjaman untuk PT Sritex didasarkan atas itikad baik, dan tanpa konflik kepentingan.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Supriyatno menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex, mulai dari permohonan hingga pencairan. Ia menguraikan tentang mekanisme pemberian pinjaman mulai dari tahap 1 hingga 4.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supriyatno telah empat kali memberikan persetujuan atas memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.

Atas persetujuan terhadap kredit yang berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, tindakan Supriyatno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp502 miliar.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang yang akan datang. Rommel mengingatkan kepada terdakwa maupun para pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghubungi hakim maupun panitera.

"Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar," ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mereka dalam perkara tersebut

Sementara itu, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rrjeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mereka atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam perkara tersebut

"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1/2026).

Iwan menyatakan, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI. Padahal, kata dia, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.

Iwan mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun.

Sedangkan di BJB, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar. Namun, menurut Iwan, pandemi COVID-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.

"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu. ***