EmitenNews.com - Jadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, menyatakan tidak bersalah. Ia menyebutkan tidak bersalah dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah itu

"Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," kata Supriyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/4/2025).

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu, Supriyatno mengatakan, keputusan yang diambilnya dalam pemberian pinjaman untuk PT Sritex didasarkan atas itikad baik, dan tanpa konflik kepentingan.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Supriyatno menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex, mulai dari permohonan hingga pencairan. Ia menguraikan tentang mekanisme pemberian pinjaman mulai dari tahap 1 hingga 4.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supriyatno telah empat kali memberikan persetujuan atas memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.

Atas persetujuan terhadap kredit yang berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, tindakan Supriyatno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp502 miliar.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang yang akan datang. Rommel mengingatkan kepada terdakwa maupun para pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghubungi hakim maupun panitera.

"Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar," ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mereka dalam perkara tersebut