Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Sudah Tetapkan Sembilan Tersangka

Bareskrim Polri sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi, dua di antaranya kades. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus pagar laut jalan terus. Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Dua di antaranya yakni kepala desa dan mantan kades Desa Segarajaya. Langkah hukum ini diambil setelah gelar perkara pada Kamis 20 Maret 2025.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).
Penyidik Bareskrim Polri merilis sembilan orang tersangka tersebut yakni:
- MS selaku Eks Kades Segarajaya;
- AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
- GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;
- Y selaku staff Desa Segarajaya;
- S selaku staff Desa Segarajaya,
- AP selaku ketua tim support PTSL;
- GG selaku petugas ukur tim suport PTSL;
- MJ selaku operator komputer;
- HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL;
Untuk sampai pada tahapan tersebut Brigjen Pol. Djuhandhani menuturkan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam perkara itu. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen itu.
"Bukti-bukti lain juga kami dapatkan dari laboratorium forensik. Kasus ini, modusnya adalah dengan modus mengubah sertifikat, mengubah sertifikat. Diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," jelas Djuhandhani.
Selanjutnya para tersangka akan menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," katanya.
Dalam perkara pagar laut di Bekasi ini polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Sertifikat tanah itu digadaikan kepada bank swasta.
"Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi, objek yang dipindah. Sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN