Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Sasar Penerima Suap Lain
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang terbagi menjadi dua klaster. Dok. Satujuang.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terkait pihak penerima dugaan suap. Selain Topan Ginting yang saat ini sedang menjalani persidangan, pihak-pihak yang diduga menerima suap, berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Juga terkait pemberi dugaan suap dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Jadi, perkara korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution itu, tidak hanya menyangkut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Itulah yang dikembangkan dalam kasus korupsi yang melibatkan Topan Ginting, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Bobby.
Pihak-pihak yang diduga menerima suap selain Topan Ginting, urai Asep, berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Juga terkait Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), yang diduga sebagai pemberi suap.
“Jadi, saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, atau pembuatan jalan dan lain-lain dengan dana Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, termasuk di beberapa kabupaten juga. Kami sedang melakukan pengembangan ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
KPK mendata, klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyidiknya yang
dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena dinilai enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut, sebagai sebuah langkah baik.
“Ya, itu langkah yang bagus. Maksudnya langkah yang bagus itu biar nanti dijelaskan dan dibeberkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menjelaskan pelaporan penyidik tersebut merupakan langkah baik karena Dewas KPK berwenang untuk melakukan pengawasan dan meminta informasi terkait laporan yang diterima. “Dewas memiliki kewenangan untuk mengawasi. Ya, akan dijelaskan, akan dibuka seperti apa informasi yang ada.”
Seperti diketahui pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Seperti gayung bersambut, sehari kemudian, pada 18 November 2025, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan musyawarah untuk menentukan pemanggilan Rossa Purbo Bekti. ***
Related News
Kasus Korupsi BPKH, Penyelidikan KPK Menyangkut Tiga Aspek
Wakili Presiden Wapres Gibran akan Berpidato di KTT G20 Afrika Selatan
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025





