Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Vonis
:
0
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babakan akhir. Hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E, yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya sudah divonis lebih besar daripada tuntutan jaksa.
Saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Bharada E, hukuman penjara 12 tahun. JPU meyakini anak muda ini telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebut Eliezer adalah eksekutor pembunuhan Yosua. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat."
Menurut Jaksa, perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





