EmitenNews.com - Neneng Hasanah Yasin bebas. Mantan Bupati Bekasi itu, sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sabtu (15/10/2022), ia bahkan sudah tampil penuh senyum dalam kegiatan Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menghukum Neneng 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta. Majelis hakim PK MA memperkuat putusan tingkat pertama itu.


Kehadiran Neneng Hasanah Yasin yang murah senyum itu, disambut meriah oleh para simpatisan. Ia rupanya lumayan populer. Buktinya, sejumlah simpatisan memintanya berfoto bersama setelah selesainya acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Banyak juga yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi.


Neneng Hasanah Yasin mengaku kehadirannya pada acara tersebut dalam rangka untuk memenuhi undangan dari anggota Partai Golkar. "Saya diundang dalam acara pelantikan ini. Karena diundang ya saya hadir."


Neneng mengharapkan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang baru, lebih amanah dalam mengemban tugas hingga Pemilu 2024 selesai. "Selamat kepada pengurus baru DPD Golkar, semoga lebih bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi."


Tetapi, Neneng Hasanah Yasin enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembebasannya usai menjalani vonis di Lapas Sukamiskin sejak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018. Ia buru-buru meninggalkan lokasi. "Sudah ya, makasih."


Sementara itu, adik kandung Neneng Hasanah Yasin, Tuti Nurcholifah Yasin, Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengungkapkan, kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan lalu.


Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada pers, Minggu (16/10/2022). menegaskan, kehadiran Neneng dalam acara Golkar itu, tidak terkait politik. Menurut dia, kehadiran Neneng itu, bukan berarti yang bersangkutan akan kembali ke politik. Kehadirannya, kata dia, untuk memberikan support kepada adiknya yang menjadi Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi.


Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Mereka diadili dengan berkas terpisah.


Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.


Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, terdaftar nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Majelis hakim yang diketuai Prof Surya Jaya, dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus. ***