EmitenNews.com - Bertambah lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Edy Wibowo (EW), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru. Kasus ini pengembangan perkara penyidikan terhadap hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka, bersama pihak lainnya sebagai penyuap.


"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan lainnya, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).


Menurut Firli Bahuri kasus ini bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.


KPK mengungkapkan, selama proses persidangan sampai agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.


Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan ke pihak MA. Ia komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.


Sebagai tanda jadi kesepakatan, KPK menduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada Eddy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.


Atas perbuatannya, Eddy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka. Mereka yakni dua hakim agung nonaktif: Sudrajad Dimyati, dan Gazalba Saleh. Tersangka lainnya, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).


Berikutnya, Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara). Setelah itu, Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). ***