Kawal Harga, BREN Buyback Rp2 Triliun
:
0
Pengurus BREN menilik dari dekat pergerakan saham perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Barito Renewables Energy (BREN) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan kesiapan dana maksimum Rp2 triliun, yang dananya bersumber dari kas internal perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BREN yang dirilis di Jakarta, Rabu (4/2/2026), buyback saham akan berlangsung selama kurun tiga bulan atau pada periode 4 Februari hingga 3 Mei 2026. Pelaksanaan buyback sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Manajemen BREN menyampaikan, dana yang dialokasikan untuk buyback saham sebesar Rp2 triliun tersebut berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional perseroan, serta telah memperhitungkan kecukupan modal kerja maupun arus kas.
“Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun,” demikian disampaikan manajemen BREN.
Lebih lanjut manajemen menyebutkan, buyback akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara, tanpa pembatasan volume pembelian harian selama masa pelaksanaan.
Manajemen meyakini, buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan BREN. Mengacu pada analisis manajemen, struktur permodalan dan likuiditas perseroan dinilai tetap kuat untuk mendukung kegiatan usaha setelah pelaksanaan buyback.
Terkait harga pelaksanaan, manajemen akan melakukan buyback pada tingkat harga yang dianggap baik dan wajar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan buyback ini dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan yang lebih efisien bagi BREN.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri. Sesuai ketentuan, perseroan wajib mengalihkan kembali saham treasuri tersebut paling lambat tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback, baik melalui penjualan di dalam atau di luar Bursa, pengurangan modal, program kepemilikan saham maupun mekanisme lain sesuai ketentuan OJK. (*)
Related News
Denza D9 Terbaru Pakai Peredam Kejut Mewah, Senyaman Porsche?
ESTA Masih Tertekan, Beban Keuangan Kuartal I Naik 16 Persen
Pengendali Baru Gaspol, ASLI Gaet Investor Strategis
Bagikan Dividen Rp850M, Bank Jatim dapat Apresiasi Gubernur Khofifah
Operasi Senyap Lo Kheng Hong kala Kinerja, dan Saham DILD MelorotÂ
ISAT Jadwal Dividen Jumbo, Cum Date 13 Mei 2026





