EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bakal menjajakan right issue Rp9,22 triliun. Itu dengan melepas 46.815.768.347 helai alias 46,81 miliar dengan harga pelaksanaan Rp197. Pengeluaran saham anyar setara 83,92 persen saham dari modal ditempatkan itu, dibalut dengan nilai nominal Rp100. 

Saham baru itu menyapa pelaku pasar dengan rasio 100 juta lembar berbanding 521,98 juta lembar. Artinya, setiap pemegang 100 juta saham biasa atas nama tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 18 April 2024 pukul 16.15 WIB mendapat 521.981.761 helai alias 521,98 juta HMETD. Setiap 1 HMETD berhak membeli 1 saham baru seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp197. 

Pemegang saham utama perseroan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna, dan 5.834.849.999 saham Seri B. Negara Republik Indonesia akan melaksanakan HMETD sesuai porsi melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 tanggal 28 Maret 2024 tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham Wijaya Karya.

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal dalam modal saham perseroan senilai Rp6 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. 

Dana hasil right issue senilai Rp6 triliun untuk modal kerja penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Tepatnya, sekitar 93 persen untuk jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 dan 2. Jalan Tol Semarang-Demak (VGF), sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur, Bendungan Lau Simeme, Bendungan Karangnongko, dan Bendungan Jragung Paket 2.

Lalu, sisanya untuk proyek IKN berupa pembangunan Istana Negara, pembangunan kantor presiden, Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau - Sp Tempadung, dan pembangunan jalan IKN - Sumbu Timur. Sisa dana untuk modal kerja proyek. 

Sehubungan dengan penggunaan dana berupa modal kerja penyelesaian PSN, dan Ibu Kota Nusantara, perseroan akan bertindak sebagai kontraktor. Di mana, perseroan telah memperoleh perizinan material untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai kontraktor. (*)