Kejagung Bongkar Kasus Tambang Bauksit, JAN Ingatkan Kasus Samin Tan
:
0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi . Dok. iNews.
EmitenNews.com - Kesigapan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mendapat apresiasi Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). LSM pertambangan itu juga mengingatkan PR besar berkaitan dengan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.
Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Selasa (26/5/2026), Koordinator Nasional JAN Ibrahim mengatakan publik patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.
"Kasus itu menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh," ucapnya.
Kejagung merilis empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni YA Komisaris PT QSS, IA Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD pihak penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), serta AP Direktur PT QSS.
Sebelumnya Kamis (21/5/20266), Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Tersangka tersebut adalah Sudianto, beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidikan ini didasarkan pada surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tambang yang merugikan keuangan negara.
"Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun, alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal.
Jaringan Aktivis Nusantara Ingatkan Kasus Samin Tan
Related News
Sasar Nasabah Premium, BSN Hadirkan BSN Prioritas Blessed Prosperity
Pidatonya Sering Blunder, Prabowo Bilang Kalau Salah Ya, Maaf!
Disepakati Transfer ke Daerah 2027 Rp735T, Prioritasnya Belanja Daerah
Bayar Cicilan Kopdes 2027 Rp51T, Kemenkeu Siapkan dari Dana Desa
Kelakar Utang Whoosh Purbaya, Berbuah Kritik Tajam dari Eks Ketua MK
Ratusan Siswa Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Minta Evaluasi Menyeluruh





