Kejagung Lelang Kapal Sitaan Isi Minyak Mentah, Buka Harga Rp1,17T
Kapal tanker berbendera Iran yang disita beserta muatan minyak mentah berjenis Light Crude Oil dilelang Kejaksaan Agung. Dok. Kompas/kejagung.
EmitenNews.com - Kapal tanker berbendera Iran yang disita beserta muatan minyak mentah berjenis Light Crude Oil dilelang Kejaksaan Agung. Situs Lelang menyebutkan, ini adalah lelang kedua yang dijadwalkan setelah lelang sebelumnya pada Desember 2025, akan ditutup pada 30 Januari 2026. Kapal MT Arman 114 (300.579 dwt) berbendera Iran ini masih memiliki 167 ribu metrik ton atau 1,25 juta barel minyak mentah di dalamnya.
Kejagung menyebutkan dalam lelang kedua ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) di bawah Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencantumkan nilai kapal tersebut Rp1,17 triliun dan uang jaminan Rp118 miliar.
Kapal bernama MT Arman 114 (300.579 dwt).
Dilaporkan kapal berbendera Iran ini masih memiliki 167 ribu metrik ton atau 1,25 juta barel minyak mentah di dalamnya.
Kapal MT Arman 114 ditahan oleh pihak Indonesia di perairan Batu Ampar, Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dikutip Minggu (25/1/2026) Maritime Executive menyebutkn, meskipun kapal tersebut terdaftar di Iran, tetapi kepemilikannya tidak jelas.
Pengadilan di Batam menolak beberapa klaim untuk mewakili perusahaan yang terdaftar di Panama, yang mengklaim memiliki kapal tersebut. Iran telah membantah keterlibatan atau kepemilikan minyak tersebut sejak kapal disita setelah insiden Juli 2023.
Pengadilan memerintahkan untuk agar dijual setelah kaptennya, seorang warga negara Mesir, dinyatakan bersalah sD300.000 (atau tambahan enam bulan penjara) secara in absentia. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kapal tanker dan muatannya.
Informasi yang ada menyebutkan, ini bukan pertama kalinya kapal tersebut bermasalah secara global. Dibangun pada tahun 1997, kapal tersebut beroperasi sebagai Grace 1 ketika disita oleh komando Inggris pada Juli 2019 di lepas pantai Gibraltar.
Kapal tersebut mengangkut muatan minyak Iran yang menurut Inggris ditujukan ke Suriah. Jelas ini melanggar sanksi Uni Eropa dan AS. Iran membalas dengan menyita kapal tanker Stena Impero.
Pengadilan Gibraltar membebaskan kapal tersebut pada Agustus 2019, dengan mengatakan bahwa Iran telah berkomitmen untuk tidak mengirimkan minyak tersebut ke Suriah.
Kapal tersebut berganti nama menjadi Adrian Darya 1 di bawah bendera Iran dan, pada tahun 2020, kembali berganti nama menjadi Arman 114. Kapal tersebut telah dikenai sanksi AS sejak tahun 2019. ***
Related News
Indonesia-Prancis Perkuat Kemitraan Strategis Selaraskan Isu Global
Periksa Eks Menpora Dito dalam Kasus Kuota Haji, Begini Alasan KPK
Akal-akalan Modus Proyek Fiktif Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Tumpahan Minyak di Sumenep, Biota Laut dan Ikan Mati Picu Bau Busuk
Produk Unggulan Warga Transmigrasi, Melon Mesuji Jajal Pasar Global
Pertamina Hingga Indika Bicara Transisi Energi di Davos, Ini Fokusnya





