EmitenNews.com - Ini murni untuk penegakan hukum. Itulah sasaran Kejaksaan Agung dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan empat perusahaan telekomunikasi untuk upaya penyadapan informasi. Jadi, penyadapan bisa dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Ini murni dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung, dan membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Salah satu penegakan hukum yang dilakukan bidang intelijen Kejaksaan adalah pencarian pihak-pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam konteks tersebut, dibutuhkan segera kepastian hukum.

Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur bahwa intersepsi atau penyadapan yang dikecualikan adalah dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.

“Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” kata mantan Kajati Papua Barat tersebut.

Meski begitu, Jubir Kejagung itu memastikan bahwa pelaksanaan MoU ini akan dilakukan secara hati-hati. “Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh.”

Jamintel Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi terkait dengan pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Jamintel Reda Manthovani dan empat penyedia layanan telekomunikasi: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Jamintel Kejagung Reda Manthovani mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya bidang intelijen.

"Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," katanya.

Karena itu, kolaborasi bersama penyedia layanan telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan mendesak agar kualitas dan validitas data maupun informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Data maupun informasi dengan kualifikasi A1 memiliki berbagai manfaat. Antara lain, dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum. Juga dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus. 

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani meneken nota kesepakatan dengan empat penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, di Aula Lanta 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025. Empat perusahaan itu, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Nota kesepahaman itu, berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi terkait penegakan hukum. Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kolaborasi itu merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. ***