EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), yang terjadi pada 2011. Tiga di antaranya, mantan direktur utama di perusahaan induk dan anak usaha. Kelima tersangka korupsi ini langsung ditahan per Senin (18/7/2022). Menteri BUMN mengapresiasi langkah cepat pihak Kejagung itu.


Pertama, Fazwar Bujang (FB), Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012. Kedua, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering  2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. Ketiga, BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.


Tersangka keempat HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013-Agustus 2019. Kelima adalah MR, Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016. Kelima tersangka korupsi ini langsung ditahan per hari ini, Senin (18/7).


Menanggapi perkembangan kasus itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam merespons kasus korupsi pada proyek pembangunan Fasilitas Pabrik Tungku Peleburan Besi Baja (blast furnace) oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2011 itu. Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.


"Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik," ujar Erick Thohir.


Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam kasus Fasilitas Pabrik Tungku Peleburan Besi Baja (blast furnace) tersebut membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organisasinya ke depan.


"Ini momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa Krakatau Steel," ujar Erick.


Menurut Erick, penindakan hukum yang profesional dari Kejaksaan Agung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi. Karena itu, kata dia, tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya. ***