Kejagung Ungkap tak ada Perjanjian Endorse Tas Mewah Artis Sandra Dewi
:
0
Artis Sandra Dewi dan suami Harvey Moeis (kanan). Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Artis Sandra Dewi perlu berjuang lebih keras untuk memperoleh asetnya yang disita dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Penyidik dari Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan bahwa tak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah sang selebritas yang disita penyidik Kejagung.
Penyidik Max Jefferson Mokola mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Persidangan digelar berkaitan dengan keberatan Sandra Dewi atas sejumlah aset yang menurutnya tidak terkait dengan perkara suaminya. Ibu dua anak itu mengatakan, aset berupa perhiasan, tas mewah, dan apartemen diperolehnya sebagai usaha sendiri dari pekerjaannya sebagai artis, dan bintang iklan.
Sandra Dewi memastikan ada perjanjian yang menunjukkan perolehan harta itu, dari hasil usahanya sendiri, atau endorsement. Bukan dari Harvey Moeis. Lagi pula Sandra mengaku ada perjanjian pranikah yang ditandatanganinya dengan sang suami.
"Khusus yang disita ini, nggak ada perjanjiannya," kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada perhiasan yang disita penyidik. Saat melakukan penyitaan, urai Max, tak ada pula bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi itu.
Dengan demikian, sang penyidik Kejagung menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan merupakan anomali.
Apalagi, hasil penyidikan Kejagung diketahui, saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik, ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga itu, didapatkan fakta bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.
Masih dalam hasil pemeriksaan, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
Related News
Samarkan CPO Hanya Limbah, Eks Direktur BC Ini Rugikan Negara Rp7,37T
Astra Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT
Gempa Bumi NTT M 7,7, Korban Tewas Capai 68 Jiwa, 4.541 Rumah Rusak
TelkomGroup Sediakan Internet Gratis hingga Bagi-Bagi SIM Card di NTT
HUT ke-81 RI, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas Masyarakat NTT
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih





