Kembalikan Izin Operasional ke OJK, Jiwasraya Tak Lagi Jadi Perusahaan Asuransi
EmitenNews.com -PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memulai pengalihan portofolio aset dan polis hasil restrukturisasi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Selanjutnya, perseroan akan mengembalikan izin usahanya sebagai perusahaan asuransi jiwa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, setelah izin operasional dikembalikan ke regulator, Jiwasraya pun hanya akan menjadi perusahaan non-asuransi yang menjalankan fungsi utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi.
“Jiwasraya nanti bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi, tapi perusahaan biasa. Kami akan kembalikan izin operasionalnya ke OJK. Setelah itu perusahaan Jiwasraya masih tetapi tergantung dari pemegang saham, apakah selanjutnya dilikuidasi,” ujar Mahelan ketika ditemui usai acara seremonial pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.
Bila nantinya perseroan dilikuidasi, kata Mahelan, hasil dari likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayarkan utang-piutang dari polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi. Namun, belum ada keputusan dari pemegang saham terkait waktu dari rencana tersebut.
“Rencana seperti itu, tapi timeline kan tidak secepat itu, harus ada proses dan diskusi,” katanya.
Dia menyebut, total liabilitas polis hasil restrukturisasi yang ditransfer ke IFG Life mencapai sekitar Rp37 triliun – Rp38 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga akan mengalihkan kurang lebih 90 persen dari total asetnya sekitar Rp12 triliun yang bersifat clean and clear atau berkualitas bagus kepada IFG Life. Jiwasraya akan mengelola sisa asetnya yang bersifat unclear and unclean.
Terhadap polis-polis nasabah, Mahelan menuturkan bahwa sejak awal perseroan telah menawarkan berulang-ulang secara persuasif opsi restrukturisasi. Bagi yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan mengajukan gugatan atau somasi, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Ada pilihan, restruktrisasi, transfer, bail in. Nasabah akan mendapatkan haknya kira-kira kurang lebih 70-80 persen. Tapi kalau misalnya mereka menunggu keputusan likuidasi dan seterusnya, kemungkinan dapatnya sekitar kurang lebih maksimal 10 persen. Itu pilihan mereka. Kami sudah sampaikan dari awal, kami sampaikan di media dan sudah persuasif. Kami hormati keputusan pemegang polis,” jelasnya.
Related News
Periksa! Ini 10 Saham Penghuni Top Losers dalam Sepekan
Cek! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Meroket 2,83 Persen, Kapitalisasi Sentuh Rp15.316 Triliun
Presiden Prabowo Minta Proyek Hilirisasi Cepat Dieksekusi
IHSG Naik di Sesi I, Dua Sektor Ini Pimpin Penguatan
BEI Dua Kali Setop Saham Ini





