EmitenNews.com - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan transaksi afiliasi dengan anak perusahaan yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) dengan memberikan pinjaman subordinasi.

 

Direktur Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), Helmi Fakhrudin dalam keterangan resminya Selasa (4/1) menyampaikan bahwa BBKP berencana memberikan pinjaman subordinasi kepada KBBS dengan total plafond sebesar Rp350 miliar. Adapun dana yang sudah dicairkan yakni sebesar Rp290 miliar.

 

"Dari total plafond sebesar Rp350 miliar, kami sudah realisasikan sebesar Rp290 miliar kepada KBBS pada tanggal 30 Desember 2021," katanya.

 

Ia mengungkapkan, pinjaman yang diberikan kepada KBBS merupakan komitmen dukungan permodalan dari Perseroan kepada KBBS dalam rangka penyelesaian program restrukturisasi KBBS dan penambahan modal inti sebagai mitigasi risiko atas akumulasi beban biaya CKPN dan menjaga permodalan sesuai ketentuan POJK 12 lPOJK.03l2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yaitu pemenuhan modal inti minimum Rp1 triliun.

 

"Pengembangan KBBS merupakan salah satu strategi bisnis Perseroan, mengingat bisnis perbankan Syariah memiliki prospek yang sangat baik sehingga Perseroan memiliki komitmen untuk terus mengembangkan KBBS. Pemberian pinjaman subordinasi memiliki dampak yang signifikan terhadap rencana ekspansi bisnis KBBS melalui pembiayaan ke sektor bisnis yang potensial dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah,"ujarnya.