Kemendag Minta Ada Relaksasi Pembatasan Angkutan Logistik Saat HBKN

angkutan logistik (ilustrasi)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar adanya relaksasi bagi pengangkutan logistik atau ekspor dan impor dari pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN).
"Kebetulan kita berkumpul sini, kami mengajukan untuk relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditi tertentu, salah satunya adalah komoditi barang pokok," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Senin.
Isy meminta hal tersebut kepada Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman Andre Mulpyana dalam rapat tersebut.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.
"Dan berikutnya kami ingin usulkan adalah untuk ekspor-impornya. Jadi, ekspor impor bisa dikecualikan dari pembatasan angkutan darat. Karena tadi yang pertama impornya tentu khusus barang pokok, (jika ada stok) akan mengganggu suplai dalam negeri," ucap Isy.
Sementara itu, dari sisi ekspor memungkinkan para pelaku usaha untuk tetap dapat mengirim barang secara efisien dan tepat waktu, tanpa terkendala oleh pembatasan logistik yang berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.
"Kemudian yang terkait dengan ekspor-nya lebih ke dalam rangka memenuhi kontrak, karena kalau pembatasan yang selama dua minggu H-1 Lebaran dan H+1 Lebaran ada pembatasan pembatasan angkutan darat, tentu ini akan mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor," ucap Isy.(*)
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN