EmitenNews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersingkat interval atau jarak waktu pemberian vaksinasi booster, dari sebelumnya sekitar 6 bulan setelah vaksinasi dosis primer atau vaksin kedua, menjadi hanya 3 bulan. Ketentuan ini untuk sementara baru berlaku bagi para lansia berusia di atas 60 tahun.


Ketentuan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.


Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.


“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tanggal 25 Februari 2022.


SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.


Maxi menegaskan perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan. "Termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujarnya.


Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.(fj)