EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional melalui penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sesuai kebutuhan dunia kerja. Oleh karenanya, Kemenperin gencar melaksanakan berbagai program seperti pendidikan dan pelatihan vokasi guna memacu kualitas maupun kuantitas tenaga kerja industri.


“Yang sudah kami hasilkan adalah dengan mencetak sebanyak 38.995 tenaga kerja industri kompeten melalui program pelatihan SDM industri dan penyelenggaraan pendidikan vokasi industri pada tahun 2023. Jumlah itu meningkat 18,6 persen dibanding tahun lalu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (18/12).


Sepanjang 2023, Kemenperin melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) telah menyelenggarakan hingga 666 pelatihan untuk 32.714 orang di berbagai provinsi di Indonesia, meningkat 21 persen dari tahun sebelumnya. “Beragam sektor diklat yang telah diadakan di antaranya sektor makanan dan minuman (mamin), pengelasan, furnitur, animasi, digital marketing, elektronika, permesinan, otomotif, fiber optik, plastik, tekstil, dan lain-lain,” ungkap Kepala BPSDMI, Masrokhan.


Pelatihan yang diselenggarakan BPSDMI berupa Diklat 3 in 1. Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja. “Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja,” tutur Masrokhan.


BPSDMI juga memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi uji kompetensi tenaga kerja sektor industri di Lembaga Sertifikasi Profesi, yakni lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat profesi tersebut menunjukkan kualifikasi dan kompetensi tertentu yang dimiliki oleh seorang pekerja sesuai standar yang berlaku. “Hingga November 2023, BPSDMI telah memfasilitasi sebanyak 30 LSP dari tujuh sektor industri. Jumlah fasilitasi kegiatan sertifikasi kompetensi tahun ini mencapai 4.212 fasilitasi,” imbuhnya.


Guna mendukung peningkatan kualifikasi pekerja, telah disusun pula empat Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan empat Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.(*)