EmitenNews.com - Pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal di sektor persampahan. Melalui kebijakan diskon ini, besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800 dipotong menjadi Rp8.400 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa skema ini dihadirkan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi kelompok pekerja informal. Kebijakan pemotongan iuran tersebut dijadwalkan berlaku hingga akhir tahun 2026 dan akan menjalani proses evaluasi oleh pemerintah secara berkala.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Menaker Yassierli pada acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli menambahkan bahwa pekerja sektor persampahan menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi, meliputi ancaman bahaya biologis, bahan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Penurunan tarif iuran ini diharapkan mendorong perluasan kepesertaan pelindungan jaminan sosial saat pekerja menghadapi risiko kerja di lapangan.

Acara peluncuran kebijakan kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Langkah pemberian diskon iuran jaminan sosial ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem jaring pengaman sosial pekerja informal di Indonesia. Sektor persampahan yang menjadi penopang ekonomi sirkular di berbagai daerah kini memperoleh skema pembiayaan perlindungan yang lebih fleksibel demi menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga pekerja rentan secara nasional.(*)