Kena Sanksi OJK, Ini Reaksi Bliss Properti (POSA)
:
0
Salah satu aset perseroan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Manajemen Bliss Properti Indonesia (POSA) tidak menyangkal mendapat sanksi denda Rp5,62 miliar. Denda tersebut dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perseroan dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan bidang pasar modal.
Perseroan dan direksi baru mengetahui penetapan sanksi tersebut pada 16 Maret 2026. Oleh karena baru mengetahui status tersebut, perseroan belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sanksi tersebut. ”Saat ini perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas sanksi tersebut kepada OJK,” tegas Eko Heru Prasetyo, Chief Financial Officer, Bliss Properti.
Perseroan menilai penetapan sanksi tersebut tidak memberikan dampak potensi gugatan hukum terhadap perseroan, dan entitas anak perseroan. ”Sanksi tersebut juga tidak menyebabkan perubahan susunan direksi perseroan,” imbuh Eko.
Sanksi tersebut juga tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan. Operasional perseroan berjalan dengan normal dan baik. Bahkan, kinerja keuangan perseroan tidak mengalami dampak buruk alias masih berjalan dengan normal dan baik.
”Kami akan memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan 31 Desember 2025 dengan batas waktu penyampaian ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Maret 2026,” ucap Eko. (*)
Related News
Komisaris Medco Energi (MEDC) Sempat Jual 3 Juta Saham Senilai Rp4,5M
Genap Setahun, Presiden Direktur Sepatu Bata (BATA) Mengundurkan Diri
Emiten Properti Grup Sinar Mas (BSDE) Sahkan Sosok Wapresdir Baru!
Berlaku Rp1, Investor GOTO Akan Alami Kejutan ini
Saham GOLL Masuk Pemantauan Khusus BEI Akibat Masalah Pendapatan
Gagal Bayar Pokok Obligasi, Rating WSKT Anjlok ke idCCC





